https://www.youtube.com/watch?v=4tyJticcwrk
Inilah transkrip wawancara Karni Ilyas (K) dari TV One
dengan pengacara senior Adnan Buyung Nasution (B) yang mengkritisi KPK dalam
melaksanakan Hukum Acara Pidana.
K : Selamat sore Bang Buyung, sehat?
B : Selamat sore, sudah lama nggak jumpa,
bagaimana baik-baik? Persahabatan yang lama ya, puluhan tahun, dari mulai pak
karni ini wartawan yunior sampai menjadi seorang tokoh persnya lagi ya, yang
mendapat gelar doctor honoris causa lagi
saya ikut bahagia, saya menghadiri dan memberikan sambutan.
K : Alhamdulillah Bang. Bang, saya melihat abang
itu dulu salah satu katakan leader
dari aktifis anti korupsi, mendorong terbentuknya KPK juga dan sangatlah
support, tapi belakangan abang kayak prustasi atau kayak marah gitu sehingga
abang kritiknya mulai keluar dan tajam. Apa yang terjadi Bang.
B : Saya kira ini suatu sikap abang yang, orang
boleh bilang controversial tapi abang selalu merasa terpanggil bahwa untuk
tujuan yang luhurpun caranya harus benar, tidak boleh terjadi tujuan
menghalalkan cara, behind is nebi the bist ………itu prinsip dalam hidup. Maka
dalam hal misalnya itu tadi ya, seperti sebelum sekarang korupsi, soal
pelanggaran HAM, Wiranto, semua TNI di dituduh ramai-ramai oleh seluruh LSM
melanggar HAM, abang bela mereka. Karena mereka juga manusia, punya hak asasi
untuk dibela. Dan belum tentu tuduhan semua LSM didalam dan diluar negeri
benar. Dan itu membuktikan abang keluar negeri abang dikritik, dimusuhi oleh
LSM-LSM di Jenev, di Belanda, di Inggris tapi saya tidak mundur, saya bilang
belum tentu salah klien saya. Nah sekarangpun begitu.
K : Apa yang salah dari tindakan KPK menurut
Abang selama ini?
B : Sekarang kalau mengenai KPK, menurut saya
suatu hal yang saya sayangkan ya, kita berantas secara wajar sajalah, jangan
cara-cara kekuasaan. Untuk bisa memahami kenapa abang begitu konsen untuk
peduli. Abang ini hidup tiga zaman. Bagaimana zaman Soekarno memberantas
korupsi, itu main tangkap saja. Lie Hock Tai, Pin toe kel yu, Ruslan Abul Gani,
tangkap saja, soal pebuktian nanti belakangan. Ruslan mau berangkat ke air
port, tangkap di airport. Kan tidak bisa begitu. Yang bisa ada dasar hukum
kalau kita curiga sama orang panggil baik-baik. Dalam surat panggilan jelas
untuk apa dipanggil orang. Dituduh membunuhkah, mencurikah, pasal berapa yang
dituduhkan itu. Kenapa perlu, pertama itu untuk menunjukkan bahwa negara tidak
sewenang-wenang. Dia memanggil ada dasar hukumnya. Kedua, bagi si orang yang
dipanggil punya hak untuk membela diri, mempersiapkan pembelaan dirinya kalau
misalnya diperiksa dia mengkorupsi. Ya harus cari korupsinya dimana Hambalang,
dia harus cari bahan-bahannya Hambalang. Tapi kalau
tuduhannya korupsi Hambalang dan lain-lain projeck ya Allah ya Rabbi, jadi
siapa mengharap dia diulur. Saya dulu
jaksa, jangan lupa, itulah kelakuan para penyidik, rusak Negara ini, karena
Negara tidak mempunyai kepastian hukum.
K : Bagaimana menurut Abang dengan prosedur penyadapan misalnya.
B : Apalagi itu, saya tidak setuju penyadapan-penyadapan, kecuali lembaga-lembaga
yang telah disetujui katakanlah dalam rangka intelejens itu memang bisa
digunakan, itupun harus dengan ada Undang-undangnya, tidak bisa sembarangan
orang saja bisa menyadap.
K : Lha KPK kan memang dapat dasar hukum untuk
melakukan tindakan penydapan.
B : Kalau KPK dapat dasar hukum, tentu harus kita
terima, ya itu sah-sah saja. Tapi
penggunaannya kan harus ada, tidak semua orang harus disadap. Musti harus ada
dulu kecurigaan awal bahwa ini akan ada transaksi, barangkali ini akan ada
suatu perbuatan kejahatan. Ada missing namanya, petunjuk-petunjuk,
bukti-bukti permulaan. Tidak semua orang disadap. Kalau begitu kan tidak ada
kebebasan hak kemerdekaan manusia di Indonesia ini. Negara menguasai seluruh
hajat hidup kita, kemanapun kita bergerak, kita berbicara semua diawasi oleh
sadapan, nggak betul juga.
K : Lha Abang baru keliatan mulai meledak itu
dalam kasus Anas. Dalam kasus Anas ini apa yang salah.
B : Sebenarnya
sudah lama ya Abang mendapat laporan dari masyarakat tentang sikap dan
tindakan-tindakan atau perbuatan-perbuatan KPK yang berlebih-lebihan ya dari
banyak orang. Bukan dari pihak biasa, mantan Mahkamah Agung, Hakim-hakim Agung
ya kan, orang-orang tua yang kita hormati, ndak usahlah saya sebut namanya.
Bang kamu ini harus bicara ni, ndak bisa KPK caranya begini. Ya,
sewenang-wenang menunjukkan kekuasaan, arogan
of power namanya, ya, timpas saja, urusan belakangan. Apa yang itu
kesombongan yang saya baca, KPK itu tidak pernah merusak alasan-alasan… selalu
benar. Kalau menangkap orang, semuanya
harus salah, pasti salah. Bagaimana memastikan salah orang, nanti pengadilan
yang memastikan. Keangkuhan, kesombongan, kekuasaan ini Abang lawan. Itu
sikap Abang dari muda, melawan zaman Soeharto sampai sekarangpun Abang lawan
kalau begitu caranya. Buat siapa, bukan buat diri Abang. Abang merasa dipanggil
nurani buat rakyat, tidak boleh sembarangan.
K : Apa dalam kasus Anas hanya surat panggilan
itu menurut Abang.
B : Itu dulu permulaanya, surat panggilan. Orang dipanggil
musti jelas untuk apa, dan itu Abang ajarkan menjadi tekad Abang sejak tahun 70
berdirinya LBH. Berapa banyak panggilan-panggilan Abang, jangan datang. Tanya
Pak Abdurrahman Saleh, dipanggil Komkamtib, jangan datang Man, kita lawan
Komkamtib. Enak aja memanggil orang, nah sekarang kembali ke zaman itu.
Memanggil orang tanpa jelas apa tuduhannya atau tergantung keperluannya ya
zaman dulu begitu, dipanggil untuk didengar keterangannya titik. Bagaimana
rakyat dipanggil untuk diminta keterangannya atau apa. Ini mebuka peluang
kesewenang-wenangan Negara. Kesewenang-wenangan orang-orang yang memang
berambisi untuk menunjukkan sow of power
nya. Dan inilah permulaan dari pada nanti ya penindasan Negara lagi, tirani
kekuasaan dan itu harus ditinggali. Kita mau menyatukan tirani orda lama, orde
baru, sekarang reformasi, jangan diulang lagilah, ya enggak.
K : Lha kalau kasus Wawan (klien Buyung dala
kasus berbeda), abang keberatan apa.
B : Wawan yang abang paling keberatan adalah
bahwa dia jadi tersangka dan juga dia ditahan, bagi
abang tidak jadi masalah. Tapi bahwa dia begitu digeledah, pinjam dari tahanan,
mereka tahu ada pembelanya, kantor abang. Dana ada pembela pembuat kantor KPK
tidak diajak, diam-diam dibawa muter ke rumahnya, digeledah semua rumahnya.
Semua dokumen diambil. Kenapa tidak bawa penasehat hukumnya. Gayus saja, ini
buat contoh, polisi, Mabes Polri atau Polda Metro Jaya, Mabes Polri masih
menghormati hukum, masih menghormati pembela. Waktu dia digeledeah, pembela
kantor saya diajak, Itu Via (staf Buyung) masih disini, siapa lagi waktu itu,
dan Indra (staf Buyung) diajak sama-sama geledah. Ketemu uang bermilyar,
dihitung bersama. Bahkan Via saya minta uang itu jangan diambil begitu saja,
hitung nomor serinya, berapa nomor seri semuanya, supaya tidak bisa
ditukar-tukar. Kan begitu kalau mau bekerja nerces. Nerces secara hukum itu memang betul fair dan adil. Nah ini Wawan tidak begitu, angkut saja semua dokumen, ya kan tanpa ada
pembelanya dan, nah ini perlu dikasih tahu. Dari dokumen-dokumen itulah dicari-cari kesalahan lain.
Bukan soal suap di akhir lagi, itu bukanlah katanya, bukan tanda kutip. Menurut
abang itu mencari-cari kesalahan yaitu alat kesehatan. Apa begini cara kita
menegakkan Negara hukum. Coba Karni pikirlah apa beginci caranya.
K : Jadi kasarnya lebih ke hukum acara pidana
yang ditabrak, kira-kira nggak begitu.
B : Betul
intinya itu utama, ya kalau soal materi pokok bersalah tidak kan nanti kita
harus tunggu di pengadilan. Tapi lagi-lagi mengatakan tujuan untuk menegakkan
hukum kebenaran dan keadilan itu atau menyatakan bersalahnya seseorang di
pengadilan nanti caranya aja itu harus benar. Jangan tujuan menghalalkan cara.
Segala cara dipakaui pokoknya buat tujuan yang benar, yang luhur. Ini kesalahan
manusia yang berbahaya. Asal tujuan benar, cara apapun boleh, diet just the best the mind . dan ini
suatu sifat yang abang selalu anggap tidak boleh kita ditolerir.
K : Lha saya dengan Abang juga keberatan kasus Sultan
Batoeghana yang rumahnya digeledah.
B : Ya abang belum bisa banyak bicara, abang
dapat informasi dari dia, bagaimana dia digeledah rumahnya. Dia minta supaya
tunggulah dia datang dulu, dia sedang di jalan. Mereka tidak mau menunggu,
mereka langsung menggeledah semua. Lalu mengambil dokumen-dokumen tanpa dirinci
lagi. Dia bilang ini dokumen ini sama dengan dokumdn yang di DPR, diangkat juga
semua dokumen. Coba anggota DPRpun diberlakukan begitu, bagaimana. Ya abang
pikir ini cara-cara kekuasaan show of
power, ya untuk tidak merngatakan kembali kita ke
zaman camp pai tei, tentara
rahasia jepang dulu. Dan abang penderita, ayah abang ditangkap dengan cara
begitu. Tengah malam, jangankan pakai baju, hanya pakai celana pendek. Mau
pakai bajupun tidak boleh, diangkut langsung. Itu tentara Jepang dulu, waktu
kita dijajah Jepang. Janganlah lagi
berulang semua kekuasaan-kekuasaan yang berlebih-lebihan yang pada akhirnya
akan menginjak-nginjak harkat martabat kemanusiaan bangsa kita oleh bangsa
kita, nah ini. Kita sekarang akan diinjak-injak, dihina kemanusiaanya oleh
bangsa Indonesia sendiri. Saya akan lawan! Siapapun itu di KPK tidak masalah.
K : Ya tapi kan public, rakyat selama ini merasa
menderita itu gara-gara korupsi, maka ini dianggap extra ordinary crime, lha untuk yang begini apakah semua prosedur
setertib harus yang abang bilang.
B : Tetap saja harus, ya sekarang sekarang kalau
dianggap extra ordinary crime, ya
andai kata itu benar saya masih berpendapat berbeda, tidak extra ordinary crime, sama
seperti misalnya pelanggaran hak asasi manusia ya genosaide itu memang extra
ordinary crime, kalau korupsi bukan. Tapi taruhlah sekarang dianggap
begitu, abang take for there. Tetap
caranya itu harus dia menurut aturan hukum. Kalau tidak mau cara aturan
hukum, marilah kita kembali saja ke zaman yang misalnya tahun 50 an. Abang
sudah besar waktu itu, jaksa. Bagaimana zamannya Kolonel Zoelkifli Loebis main
culik aja orang. Lie HockTai, Pit de kol you,
diculik. Dibawa ke Bandung, diperiksa di Kodam Siliwangi di Bandung, kenapa
ndak cara begitu. Nah kan kita ingin cara yang lebih sopanlah. Dulu ada
berbagai macam cara, kejahatan hasil korupsi, TPK, zaman Ali Said segala
macam. Abangkan termasuk orang yang menganggap itu semua kurang tepat caranya.
Kita buatlah yang bagus, abang termasuk konseptor yang mendirikan KPK ini.
Membuat Undang-undangnya, memilih orangnyapun di angkatan pertama, saya bisa
bandingkan. Angkatan pertama koq
bagus-bagus, yang namanya Rukie, Tumpak Kantorang Panggabean, nggak ada
cara-cara seperti ini. Lembaganya sama. Jadi lembaga yang samapun, aturannya
samapun, manusianya itu menentukan juga, bisa berbeda. Ya percuma ada
pepatah the man behind the gun.
K : Tapi Abang sadar nggak, kritik Abang atau
reaksi Abang di KPK ketika mendampingi Anas sampai sampai Anas tidak boleh
tandatangan, ini artinya tidak populer di mata masyarakat. Abang akan dapat
kritik banyak dari pada itu.
B : Itu
satu sikap abang yang abang tidak pernah mundur ataupun takut. Kalau sudah
panggilan nurani abang menghadapi pubikpun, menghadapi aruspun abang lakukan.
Karena ada prinsip yang lebih tinggi yang abang perjuangkan, keadilan ! Orang
sesalah apapun berhak dihukum sesuai kesalahan-kesalahannya. Tidak harus
dianggap bersalah korupsi lalu dihina, diperlakukan sewenang-wenang. Dia tetap
diproses secara hukum dan dihukum setimpal kesalahan. Ini ada pikiran di KPK,
sudah gila itu pikiran saya bilang, mau memiskinkan orang. Coba hadapi ke saya,
dimana hukum di dunia mau memiskinkan orang, dan itu terjadi sekarang. Saya
tidak tahu siapa-siapa, beberapa orang yang dihabisi hartanya semua, termasuk
Joko Soesilo kemarin. Kan nggak benar Negara kita ini, coba saya Tanya Pak
Karni, Pak Karni juga Sarjana Hukum, wartawan ulung. Ada nggak di Negara dunia
ini mencantumkan memiskinkan orang, tidak ada. Negara saja menjamin orang
miskin koq, masaq sekarang Negara mengambil andil memiskinkan orang, logikanya
dimana. Kan bertolak belakang tu.
K : Jadi menurut Abang apa yang dilakukan KPK
sekarang sudah tidak lagi bertujuan menegakkan keadilan.
B : Abang
khawatir, kalau terus begini abang akan bubarkan KPK atau tetap KPK dengan
orang-orang baru, kita kocok lagi dan diadakan Badan Pengawas, tidak ada
penasehat, Badan Pengawas. Setiap memanggil orang dilihat panggilannya sah
atau tidak. Ada Dewan Penasehat dong, senior. Abang saja di LBH pakai orang
senior dulu Pak Darsono, Profesor Subekti, penasehat-penasehat kita itu atur
kita jangan sembrono. Di Kejaksaan juga begitu, ada senior zamannya Pak Prapto,
tidak sembarangan Jaksa bisa berbuat. Dan jangan lupa satu yang abang KPK ingin
mengerti, hukum itu tidak boleh
mencari-cari kesalahan orang. Hukum itu menemukan kesalahan orang. Itu
Jaksa Agung Soeprapto kasih nasehat sama abang waktu abang masih muda,
menggebu-gebu memeriksa orang. Panggilin semua orang, abang dipanggil ke
Kejaksaan Agung. (Kata Jaksa Agung) : “Buyung, kamu tidak boleh cari-cari
kesalahan orang, kalau kamu cari kesalahan orang, siapapun ada salahnya, coba
(katanya) tuh ada jalan lapangan banteng, ambil 10 orang secara acak, periksa
interogasi di kamar sekarang, pasti tiap orang ada salahnya. Yang baru
bertengkar sama bininya, yang tabok bininya tadi, nggak bawa SIM, ada saja
kesalahan orang.” Dan ini gejala di KPK juga, cari-cari kesalahan orang. Saya
tidak setuju itu.
K : Jadi apa solusinya menurut Abang.
B : Solusinya yang terbaik menurut saya sekarang , KPK ini ya, dirikan Badan Pengawas
paling baik. Badan Pengawas dia mengontrol, check
and balances, sebab dalam Hukum Tata Negara power must be time. Tidak boleh ada power attach, power yang tidak bisa dikontrol. Sekarang siapa
control KPK, coba Tanya.
K : Harusnya DPR.
B : Nah, atau sehari-hari kerja mereka panggil
orang, meriksa orang, ada tuduhan. Ada nggak penasehat yang ditanya dulu
pendapatnya, pendapat badan pengontrol, yang memanggil orang sembarangan, nggak
ada.
K : Yah KPK suruh, ya ajukan ke pra peradilan.
B : Pra
peradilan sekarang hakim-hakim banyak yang takut! Karena dikondisikan sekarang
oleh masyarakat, termasuk media ikut mengkondisikan. Siapa hakim yang
membebaskan koruptor dia pro koruptor. Ini tidak ada hakimpun yang berani
urusan perkara menghadapi di KPK, orang disangka koruptor walaupun tidak
terbukti, tidak akan berani membebaskannya, kan begitu. Jadi ini negara ini
Negara otoriter akhirnya, KPK berwenang dengan penuh kekuasannya mencatat siapa
hakim yang pernah membebaskan orang atau hukumannya ringan nanti habis
sekalianlah, ini para hakim yang mengadu sama abang, bagaimana mau mengadili
kita.
K : Jadi orang yang tidak bersalahpun harus masuk
penjara.
B : Ya, tidak bisa mengelak, takut katanya.
K : Nggak perlu pengadilan lagi dong harusnya.
B : Kalau begini kan dia penuduh, dia penuntut,
dia yang menghukum, ini kita harus cegahlah ya ini gejala-gejala menuju pada
Negara kekuasaan.
K : Abang nggak mencoba memberikan apalah mendekati secara senior gitu lho.
B : Sudah waktu mendapat panggilan Anas, abang
sudah kirimin surat mau bertemu tukar pikiran dulu, ini bukan begini caranya,
nggak bergeming mereka abang datang, nggak membuka pintu untuk bertemu. Padahal sebelum berbuat begini dulu,
bergantian itu, Busyro datang ke rumah abang, kan murid abang juga Busyro itu.
Bambangpun dulu s ebelum anggota KPK datangi abang juga, minta support moril.
K : Ya Bambang juga yunior abang.
B : Sekarang
sudah berkuasa, mereka sudah lupa, lupa daratan, itu suatu bahaya. The cronical problem of power dalam ilmu
pengetahuan. Masalah kronis dalam kekuasaan, kekuasaan itu ibarat orang naik
kuda. Kalau sudah naik kuda itu enak sekali, nggak akan mau berhenti, makin
lama makin kencang, makin syur orang naik kuda, makin enak itu ya, makin
bahagia, nah ini mesti kita waspadai. Ini pelajaran dalam ilmu tata Negara dan
ilmu politik. Ya the
man… , orang diatas pelana. Ini yang orang KPK harus teriakkan, janganlah
jadi begitu ya. Nanti setiap masuk
mereka dilaknat orang kalau teralalu kejam, abang nggak main-mmain ngomongnya
begitu, dilaknat orang. Abang
liat 80 tahun tahun ini, abang pernah Jaksa, pernah penyidik ya, pernah di
Watimpres, pernah meriksa Timm 8, Tim 11, segala macam abang periksa. Tapi
kalau kita berjalan baik, insya Allah kita mendapat perlindungan. Tapi kalau begini caranya, abang khawatir
bukan saja lembaga KPK itu rusak turun martabatnya akhirnya cita-cita kita
memberantas korupsipun nggak ada, abang tidak mau gagal. Ini tekad kita
bersama, hanya caranya yang abang ingin perbaikilah. Kita sudah gagal
dengan gerakan anti korupsi Zoelkifli Loebis dulu, gagal dengan TPK TPK nya Ali
Said, Seorang Karni tahulah. Gagal dengan cara anti surupan orang ditangkap
kapan diperiksa, dibuang ke Nusa Kambangan, Karni tahu itulah semuanya. Itulah soknya kekuasaan itu. Ini kita sama-sama ngalami, he..he..he, jangan
diulangi lagi sekarang ini, itu saja jangan diulangi lagilah.
K : Baik Bang, mudah-mudhan apa yang abang
katakana sore ini menjadi pendidikan bagi kita dalam menegakkan hukum dan
keadilan yang tidak bisa kita pisahkan antara dua itu. Hukum saja tidak bisa
tegak, keadilan tidak bisa dan tidak hanya untuk KPK menurut saya tapi
pelajaran untuk generasi selanjutnya. Terima kasih Bang Buyung.
B : Terima kasih kembali mudah-mudahan bermanfaat
buat kita semua, terima kasih semua para pendengar khususnya TV One.
wow........
BalasHapusMenarik.(y)
BalasHapus